TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal
urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil,
maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam
hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan
yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada
dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya.
Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang
istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi
kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi,
kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian
kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan
boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang
hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan
jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh.
Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak
minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang
melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah
menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan:
“Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang
yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali
atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui
orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada
suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak
sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
0 komentar:
Post a Comment