Oleh Muslimin
REPUBLIKA.CO.ID, Suatu ketika, seseorang melukai kepala seorang budak perempuan
dengan batu sampai terluka. Kemudian salah seorang sahabat Nabi SAW menanyai
budak wanita tersebut, siapa yang berbuat demikian kejam terhadapnya. Ketika
disebutkan nama seseorang yang memukulinya. Wanita tersebut menganggukkan
kepalanya.
Kemudian, orang yang
melukai budak wanita tersebut dihadapkan kepada Rasulullah, tetapi ia tidak
mengakui perbuatannya sampai waktu yang cukup lama. Tetapi pada akhirnya, ia
mengakui perbuatannya dan Rasulullah SAW memerintahkan sahabat untuk menghukum
orang tersebut.
Riwayat dari Anas RA di
atas menunjukkan, betapa ajaran Islam sangat memuliakan wanita dengan
menjadikannya manusia yang sama kedudukannya dengan laki-laki dalam setiap lini
kehidupan, kecuali yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, tanggung jawab,
dan karier yang tidak sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita.
Sebagaimana Allah SWT
berfirman dalam Alquran, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah yang mungkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka
itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana," (QS. at-Taubah [91]: 71)
Islam memberikan
kemuliaan dan penghargaan yang tinggi kepada kaum wanita. Sebagai contoh, Ummul
Mukminin Aisyah RA banyak sekali meriwayatkan hadis yang disertai dengan
penjelasannya. Aisyah sering berdiskusi dengan para sahabat Nabi SAW. Beliau
juga termasuk yang menjadi salah satu sumber rujukan untuk memahami wahyu dan
sunah Nabi.
Oleh karenanya, dalam
Islam wanita juga memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk menuntut
ilmu sepanjang hayat dikandung badan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
"Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki maupun Muslim
perempuan." (HR Ibnu Abdil Barr)
Terkait masalah ekonomi,
seorang wanita berhak memiliki harta benda dan menafkahkannya sesuai dengan
keinginannya. Tidak seorang pun berhak memaksanya untuk menafkahkan hartanya.
Termasuk kerabat dekat dan suaminya sekalipun.
Termasuk memilih
pendamping hidup, seorang wanita berhak menolak ketika akan dinikahkan oleh
walinya apabila dilakukan tanpa seizinnya. Rasulullah SAW bersabda,
"Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Seorang perawan
dimintakan izin darinya (ketika hendak dinikahkan), sedangkan pertanda izinnya
adalah diamnya."
Begitulah Islam
memposisikan sosok wanita, sebagai manusia yang sama kedudukannya dengan pria.
Dia adalah sosok ibu, saudara perempuan, anak perempuan, dan istri yang harus
dihormati dan dihargai keberadaannya.
Sumber : Pusat Data Republika
0 komentar:
Post a Comment